TEKNOBURGER - Pembatasan akses terhadap iPhone 16 di beberapa marketplace di Indonesia menjadi sorotan publik.
Tokopedia, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, akhirnya memberikan klarifikasi atas hilangnya produk iPhone 16 dari daftar pencarian mereka.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai langkah yang diambil Tokopedia dan regulasi yang mendasari keputusan ini.
iPhone 16 Tidak Ditemukan di Marketplace Indonesia
- Hilang dari Pencarian: Kabar mengenai iPhone 16 yang tak lagi muncul di hasil pencarian marketplace seperti Tokopedia dan Shopee memicu reaksi luas. Saat pengguna mencoba mencari "iPhone 16" di Tokopedia pada Kamis (31/10/2024), hanya muncul pesan “Oops, barang ini tidak bisa dibeli.” Di Shopee, hasil pencarian juga menampilkan iPhone 15 atau model sebelumnya.
Surat Edaran Tokopedia
- Larangan Jual iPhone 16: Beredar surat edaran dari Tokopedia di media sosial X (Twitter), diunggah oleh akun @Mic***, yang berisi peringatan agar penjual tidak menjual iPhone 16 di platform Tokopedia. Pengumuman ini sekaligus menjadi langkah penghapusan daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk iPhone 16.
Baca juga: Cara Ampuh Mengembalikan Google Play Store yang Hilang di HP Android
Penjelasan Tokopedia
Tanggapan Tokopedia: Menanggapi isu ini, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, menyatakan bahwa Tokopedia menindaklanjuti laporan terkait serta mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan platform atau pelanggaran hukum di Indonesia.Konten Buatan Pengguna: Aditia menambahkan bahwa, walaupun Tokopedia beroperasi dengan model user-generated content (UGC) yang memungkinkan penjual mengunggah produk secara mandiri,
Syarat dan Ketentuan Produk: Tokopedia dan ShopTokopedia telah menetapkan kebijakan tentang produk yang dilarang untuk diperjualbelikan, yang dapat diakses di Pusat Kebijakan dan aturan penggunaan platform.
Imbauan kepada Pengguna: Tokopedia mengimbau para pengguna untuk melaporkan penjual yang melanggar regulasi pemerintah atau ketentuan penggunaan platform Tokopedia dan ShopTokopedia.
Baca juga: Samsung Galaxy A16 4G Segera Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Status iPhone 16 Menurut Kementerian Perindustrian
Pernyataan Menperin Agus Gumiwang: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa status iPhone 16 di Indonesia masih ilegal, karena Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat terbaru Apple ini.
Kewajiban Investasi: Menurut Agus, Apple perlu memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia untuk bisa meraih nilai TKDN yang diperlukan, yaitu 40 persen. Ini menjadi hambatan utama bagi peredaran resmi iPhone 16 di Indonesia.
Pendaftaran IMEI Melalui Bea Cukai
Alternatif Kepemilikan Pribadi: Kendati demikian, iPhone 16 tetap dapat masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat pemilik mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai untuk digunakan secara legal di dalam negeri.Sinergi Antar Instansi
Koordinasi Lintas Kementerian: Selain Kemenperin, penerbitan izin IMEI juga melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Kesimpulan
Langkah Antisipasi: Upaya Tokopedia untuk menghapus iPhone 16 dari platformnya merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi nasional yang bertujuan melindungi pasar domestik dari produk yang tidak memenuhi syarat TKDN.Dukungan Pemerintah: Kemenperin berkomitmen mengawasi kepatuhan Apple terhadap persyaratan investasi di Indonesia. Dengan demikian, legalitas iPhone 16 masih menunggu pemenuhan komitmen investasi Apple dan penerbitan izin IMEI dari pemerintah.
Tindakan Tokopedia ini menunjukkan kepatuhan pada regulasi yang ketat, demi menciptakan pasar digital yang lebih aman dan tertib sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)
Posting Komentar